Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Keuangan Negara dan PP No. 38 Tahun 2016, serta mencakup definisi kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang jumlahnya nyata dan pasti.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3757
- Jumlah diDownload
- 441
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 987
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2018