Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 26 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkes No. 26 Tahun 2020 mengubah Pasal 6 Permenkes No. 74 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap ruang farmasi di Puskesmas dipimpin langsung oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab. Ketentuan ini diperkuat dengan adanya ketentuan bahwa Apoteker dapat dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan standar pelayanan kefarmasian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di lapangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
26
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
15821
Jumlah diDownload
3759
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1206
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah