Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 26 Tahun 2020 mengubah Pasal 6 Permenkes No. 74 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap ruang farmasi di Puskesmas dipimpin langsung oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab. Ketentuan ini diperkuat dengan adanya ketentuan bahwa Apoteker dapat dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan standar pelayanan kefarmasian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di lapangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 15821
- Jumlah diDownload
- 3759
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1206
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2020