Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Kesehatan menerapkan manajemen risiko terintegrasi secara proaktif dan berkesinambungan dalam seluruh pengambilan keputusan, penyusunan program, serta pelaksanaan kegiatan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Penerapan ini mencakup proses identifikasi, analisis, evaluasi, dan pengelolaan risiko di setiap unit organisasi mulai dari perencanaan strategis hingga pelaporan, dengan tujuan memastikan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11352
- Jumlah diDownload
- 1207
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 919
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2019