Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 23 Tahun 2017 mengubah ketentuan agar seluruh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri secara otomatis dinyatakan sebagai klinik pratama. Fasilitas tersebut yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan dianggap telah memenuhi persyaratan pelayanan sesuai peraturan. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan mutu dan akses layanan kesehatan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10086
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 510
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013