Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastasik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan ketat bahwa obat Trastuzumab untuk kanker payudara metastatik hanya boleh digunakan di rumah sakit kelas A dan B yang memenuhi syarat, setelah pasien melalui pemeriksaan patologi anatomi yang valid. Tujuannya adalah mengendalikan mutu dan biaya JKN sekaligus memastikan pengobatan efektif dan efisien, dengan mencabut ketentuan lama yang hanya membatasi pada hasil HER2 positif 3 (+++) atau ISH positif. Pasien yang sedang dalam proses pengobatan berdasarkan ketentuan lama tetap berhak melanjutkan sesuai aturan sebelumnya saat peraturan ini berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastasik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1573
- Jumlah diDownload
- 897
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 941
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2018