Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan calon anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang terdiri dari Konsil Keperawatan, Kefarmasian, dan Konsil Gabungan. Susunan anggota setiap konsil ditentukan berdasarkan representasi dari kementerian kesehatan, pendidikan tinggi, organisasi profesi, kolegium, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga tokoh masyarakat dengan jumlah spesifik untuk masing-masing unsur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan
- Jumlah dilihat
- 5158
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 373
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh