Kembali
Memuat PDF…
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak (valid atau tidak valid) bagi pelaku usaha sebelum layanan publik diberikan di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini bertujuan sebagai syarat pemenuhan komitmen untuk mencegah korupsi dan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5380
- Jumlah diDownload
- 498
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 889
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2019