Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 19 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2019 berlaku

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak (valid atau tidak valid) bagi pelaku usaha sebelum layanan publik diberikan di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini bertujuan sebagai syarat pemenuhan komitmen untuk mencegah korupsi dan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
19
Tahun
2019
Tentang
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5380
Jumlah diDownload
498
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
889
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah