Kembali
Memuat PDF…
Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan klinik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan menyediakan layanan kesehatan berstandar internasional. Ketentuan ini mewajibkan pelaku usaha klinik di KEK untuk mengikuti sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2218
- Jumlah diDownload
- 1200
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 327
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA