Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui ketentuan pelayanan kesehatan bagi pejabat tinggi negara (termasuk DPR, DPD, BPK, KY, hakim, menteri, dan pejabat tertentu) untuk menjamin penyelesaian pengobatan yang sedang berlangsung setelah mereka diberhentikan dari jabatan. Perubahan ini juga mengatur mekanisme perpanjasan masa jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta yang telah berhenti jabatan demi kelancaran layanan medis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI, DAN PEJABAT TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9473
- Jumlah diDownload
- 467
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 682
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2022
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014