Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 17 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2022 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui ketentuan pelayanan kesehatan bagi pejabat tinggi negara (termasuk DPR, DPD, BPK, KY, hakim, menteri, dan pejabat tertentu) untuk menjamin penyelesaian pengobatan yang sedang berlangsung setelah mereka diberhentikan dari jabatan. Perubahan ini juga mengatur mekanisme perpanjasan masa jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta yang telah berhenti jabatan demi kelancaran layanan medis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
17
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI, DAN PEJABAT TERTENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9473
Jumlah diDownload
467
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
682
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2022

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah