Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa klinis (ketidaksepahaman antara peserta, fasilitas kesehatan, BPJS, atau asosiasi) terkait pelayanan dan klaim dalam program Jaminan Kesehatan melalui pembentukan Dewan Pertimbangan Klinis di tingkat pusat dan Tim Pertimbangan Klinis di tingkat provinsi. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan berjalan efektif dan efisien dengan standar pelayanan yang jelas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS (CLINICAL ADVISORY) DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4931
- Jumlah diDownload
- 556
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 804
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016