Kembali
Memuat PDF…
Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka kerja bagi Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) sebagai pusat pendidikan tinggi spesialis dan subspesialis yang terintegrasi dengan rumah sakit jejaring dan wahana pendidikan lainnya. RSPPU wajib mengelola pendidikan tenaga medis dan kesehatan secara terpadu melalui unit fungsional khusus yang dipimpin oleh kolegium independen untuk memastikan standar kompetensi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1954
- Jumlah diDownload
- 1248
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 679
- Tanggal Pengundangan
- 14 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA