Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, serta Majelis Disiplin Profesi. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Konsil Kesehatan Indonesia. Fungsi utamanya meliputi koordinasi perencanaan, fasilitasi registrasi tenaga kesehatan, serta pengembangan standar pendidikan dan kompetensi profesi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2024
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1185
- Jumlah diDownload
- 717
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 589
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA