Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 13 Tahun 2023 mengubah Pasal 11 Permenkes No. 30 Tahun 2020 dengan mengatur tugas kelompok jabatan fungsional dalam UPK Kemenkes, mekanisme kerja individu atau berTim, serta kewenangan Kepala UPK dalam menetapkan penugasan dan mengangkat ketua tim berdasarkan keahlian dan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11918
- Jumlah diDownload
- 6052
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 203
- Tanggal Pengundangan
- 02 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY