Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan
Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Kebudayaan (BP) dan Kantor Pelestarian Kebudayaan (KP) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. BP Kebudayaan berstatus eselon III.a yang bertugas melestarikan cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda, sementara KP Kebudayaan berstatus eselon IV.a dengan fungsi serupa. Penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kelembagaan Kementerian Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Fadli Zon
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 923
- Jumlah diDownload
- 467
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 193
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA