Kembali
Memuat PDF…
Permenkebud Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian kebudayaan 2026 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Kebudayaan (BP) dan Kantor Pelestarian Kebudayaan (KP) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. BP Kebudayaan berstatus eselon III.a yang bertugas melestarikan cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda, sementara KP Kebudayaan berstatus eselon IV.a dengan fungsi serupa. Penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kelembagaan Kementerian Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
Fadli Zon
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
923
Jumlah diDownload
467
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
193
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah