Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm98 Tahun 2018
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan dan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk mengisi jabatan struktural yang belum terisi definitif. Ketentuan ini berlaku bagi pejabat atau pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif guna menunjang kelancaran tugas. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait organisasi dan manajemen ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM98
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10089
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1458
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2018