Kembali
Memuat PDF…
Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm98 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyediaan aksesibilitas pada pelayanan jasa transportasi publik untuk menjamin hak akses bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Pengaturan ini bertujuan menggantikan aturan lama agar pengguna jasa berkebutuhan khusus dapat mencapai kemudahan dan kemandirian dalam menggunakan transportasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM98
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 974
- Jumlah diDownload
- 749
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1385
- Tanggal Pengundangan
- 04 Oktober 2017