Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/Gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm91 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pembatasan usia untuk peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (GSE) dan kendaraan operasional di sisi udara, khususnya yang menggunakan tenaga listrik dan menghasilkan emisi tinggi, demi meningkatkan keselamatan penerbangan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM91
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/Gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9509
- Jumlah diDownload
- 513
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1080
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM174 Tahun 2015