Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm9 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2018 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm9 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata sebagai unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada regulasi sebelumnya terkait organisasi bandar udara serta persetujuan penataan organisasi dan penetapan status keuangan unit tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM9
Tahun
2018
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
872
Jumlah diDownload
389
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
263
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah