Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm8 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 8 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 (yang telah diubah dengan PM 37 Tahun 2017) terkait Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan peta jabatan yang dinamis guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 105 TAHUN 2014 TENTANG PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 37 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 105 TAHUN 2014 TENTANG PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1225
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 205
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM105 Tahun 2014