Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagai langkah implementasi Undang-Undang Penerbangan dan penataan birokrasi Kementerian Perhubungan. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB untuk mengoptimalkan struktur dan fungsi unit tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6171
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 262
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2018