Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm79 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi semua terminal penumpang angkutan jalan (tipe A, B, dan C) untuk memiliki kode terminal berupa tiga huruf kapital yang berfungsi menata, standardisasi, dan mendukung integrasi data serta sistem penjualan tiket.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM79
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7802
- Jumlah diDownload
- 458
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1155
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2018