Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm77 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 77 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permenhub No. PM 66 Tahun 2016 terkait pendelegasian wewenang Menteri Perhubungan kepada Kepala BPTJ. Langkah ini diambil untuk menghindari duplikasi pengaturan dan memberikan kepastian hukum, mengingat kewenangan BPTJ sudah diatur secara terpisah dalam Permenhub No. PM 110 Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM77
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 66 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENTERI PERHUBUNGAN KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10092
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1694
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019