Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm76 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan persetujuan MenPAN RB. Perubahan ini dilaksanakan untuk mendukung ketentuan UU Pelayaran dan PP Kepelabuhanan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan pelabuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM76
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2414
- Jumlah diDownload
- 464
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1183
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM36 Tahun 2012