Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm75 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan dasar penentuan kelas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan secara objektif dan terukur untuk keperluan penataan organisasi. Kriteria klasifikasi ini disusun berdasarkan pertimbangan kebutuhan penataan organisasi yang telah disetujui oleh Menteri PANRB serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pelayaran, kepelabuhanan, dan organisasi kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM75
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5981
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1066
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2018