Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm74 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 74 Tahun 2016 mengubah ketentuan perizinan usaha angkutan laut dan angkutan laut khusus dengan mendelegasikan kewenangan penerbitannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini bertujuan mempercepat pelayanan perizinan sebagai implementasi dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM74
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4472
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 966
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juni 2016