Kembali
Memuat PDF…
Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm72 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membatasi operasional mobil barang berkapasitas 3 sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta pengangkut bahan galian dan tambang di ruas jalan tol dan nasional tertentu. Pembatasan berlaku pada periode Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di jalur-jalur strategis seperti Tol Jakarta-Tangerang, Tol Semarang-Solo, dan jalan nasional di Jawa, Jawa Timur, serta Sumatera.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM72
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGATURAN LALU LINTAS OPERASIONAL MOBIL BARANG SELAMA MASA ANGKUTAN NATAL TAHUN 2019 DAN TAHUN BARU 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3586
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1604
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2019