Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm72 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan atribut pakaian dinas harian PNS di Kementerian Perhubungan, yang mencakup detail spesifik seperti warna gesper ikat pinggang (kuning), jenis lencana, serta aturan penggunaan tanda jabatan dan pangkat untuk berbagai kegiatan. Perubahan ini bertujuan menata kembali standar keseragaman dan identitas pegawai sesuai dengan kebutuhan operasional harian, lapangan, dan upacara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM72
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11497
- Jumlah diDownload
- 816
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1001
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2018