Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm7 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2019 berlaku

Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar Di Wilayah Perairan Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm7 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) guna meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Ketentuan ini didasarkan pada standar internasional dan perjanjian regional terkait kontrol negara pelabuhan, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM7
Tahun
2019
Tentang
Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar Di Wilayah Perairan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4539
Jumlah diDownload
433
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
175
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah