Kembali
Memuat PDF…
Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar Di Wilayah Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm7 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) guna meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Ketentuan ini didasarkan pada standar internasional dan perjanjian regional terkait kontrol negara pelabuhan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar Di Wilayah Perairan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4539
- Jumlah diDownload
- 433
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 175
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2019