Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm67 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah warna marka membujur di jalan nasional menjadi kombinasi putih dan kuning untuk membedakan ciri jalan nasional, serta mengatur jenis garisnya sebagai pembatas, pembagi jalur, atau peringatan tepi. Selain itu, marka lama yang sudah terpasang diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan standar baru, dan lampiran peraturan terkait juga direvisi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM67
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1382
- Jumlah diDownload
- 968
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 908
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM34 Tahun 2014