Kembali
Memuat PDF…
Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm66 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendelegasikan wewenang Menteri Perhubungan terkait pelaksanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengoperasian transportasi di wilayah Jabodetabek kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang sektoral dan peraturan presiden yang mengatur organisasi kementerian serta badan pengelola transportasi di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM66
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENDELEGASIAN WEWENANG MENTERI PERHUBUNGAN KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG DAN BEKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6446
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 814
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juni 2016