Kembali
Memuat PDF…
Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm65 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur konversi sepeda motor bermotor bakar menjadi listrik berbasis baterai sebagai percepatan program kendaraan ramah lingkungan, dengan syarat kendaraan harus terdaftar dan identifikasi serta dilakukan oleh bengkel yang berizin. Konversi wajib mengganti sistem penggerak dengan komponen inti seperti baterai, sistem manajemen baterai, dan penurun tegangan arus searah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM65
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7179
- Jumlah diDownload
- 716
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1124
- Tanggal Pengundangan
- 28 September 2020