Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm64 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 yang mengatur persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi. Langkah ini diambil untuk mendorong iklim investasi dan meningkatkan daya saing usaha di sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM64
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 45 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN KEPEMILIKAN MODAL BADAN USAHA DI BIDANG TRANSPORTASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7416
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 992
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM45 Tahun 2015