Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 TAHUN 2014 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm64 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 64 Tahun 2018 mengubah Pasal 40 tentang tata cara penetapan lokasi bandar udara baru, yang diusulkan oleh pemrakarsa melalui permohonan tertulis yang melampirkan kajian rencana induk, persetujuan kelayakan lokasi, dan persyaratan administrasi. Penetapan lokasi ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan dan berlaku khusus untuk bandar udara baru, dengan ketentuan penyediaan lahan oleh pemerintah jika usulan diprakarsai oleh pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM64
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 TAHUN 2014 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10438
- Jumlah diDownload
- 450
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 842
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juli 2018