Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm63 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan kereta api untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi penumpang. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (PM 48 Tahun 2015) guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum terkini di bidang perkeretaapian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM63
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN MINIMUM ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1346
- Jumlah diDownload
- 728
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1210
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2019