Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm60 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan sistem berbasis teknologi informasi untuk memonitor kondisi prasarana dan sarana perkeretaapian guna meningkatkan pelayanan serta keselamatan. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan fokus utama pada kelaikan peralatan dan kemampuan operasionalnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM60
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGAWASAN PRASARANA DAN SARANA PERKERETAAPIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 924
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 983
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2020