Kembali
Memuat PDF…
Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm60 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 yang memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur pengalihan layanan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM60
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGALIHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9806
- Jumlah diDownload
- 311
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 759
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2016