Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm58 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan aturan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Klas B khusus untuk kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat di wilayah perairan Indonesia. Penyempurnaan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan kapal-kapal tersebut dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di laut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM58
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN DAN PENGAKTIFAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG BERLAYAR DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1013
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 978
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2019