Kembali
Memuat PDF…
Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Publik Tertentu di Bidang Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm57 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak sebagai syarat krusial sebelum Kementerian Perhubungan memberikan izin usaha atau layanan publik tertentu di sektor transportasi. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah korupsi dengan memastikan pelaku usaha telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM57
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BIDANG TRANSPORTASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7495
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 977
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2019