Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm56 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) untuk meningkatkan pelayanan, keamanan, serta profesionalisme aparatur di bandar udara yang belum bersifat komersial. Perubahan ini juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan jabatan fungsional di bidang transportasi udara berdasarkan persetujuan Kementerian PANRB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM56
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 40 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6231
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 976
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2019