Kembali
Memuat PDF…
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm45 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis, definisi, dan persyaratan keselamatan teknis (seperti kecepatan maksimal 25 km/jam untuk skuter listrik) bagi kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Tujuannya adalah menjamin keselamatan pengguna kendaraan tersebut di jalan raya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM45
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2059
- Jumlah diDownload
- 532
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 654
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2020