Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm45 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 45 Tahun 2019 mengubah jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang Darat menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional, yang mencakup perizinan untuk pelabuhan sungai/danau, angkutan orang, pelabuhan penyeberangan, serta usaha angkutan sungai dan danau. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta memberikan perlindungan konsumen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM45
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 88 TAHUN 2018 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG DARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10147
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 828
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2019