Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm44 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lampiran Standar Pelayanan Minimal untuk angkutan umum tak bertrayek guna meningkatkan keselamatan penumpang. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi terhadap regulasi sebelumnya dan bertujuan memperketat standar operasional kendaraan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM44
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 46 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4546
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 737
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM46 Tahun 2014