Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm42 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelabuhan dan perusahaan angkutan laut menerapkan sistem *Delivery Order* (DO) Online untuk barang impor, yang harus digunakan oleh pemilik barang atau perusahan jasa pengurusan transportasi. Penerapannya dilakukan secara bertahap, dimulai dari empat pelabuhan utama (Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar) sebelum diperluas ke pelabuhan lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM42
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 120 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN PENGIRIMAN PESANAN SECARA ELEKTRONIK (DELIVERY ORDER ONLINE) UNTUK BARANG IMPOR DI PELABUHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3332
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 637
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2020