Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm40 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat untuk mencegah gangguan dan bahaya terhadap keselamatan penerbangan, orang, serta harta benda. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM40
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2174
- Jumlah diDownload
- 455
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 616
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2018