Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm4 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut guna mendukung konektivitas ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 serta berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pelayaran dan perdagangan yang berlaku di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
- Jumlah dilihat
- 2377
- Jumlah diDownload
- 442
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 172
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh