Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm4 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2018 dicabut

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm4 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut guna mendukung konektivitas ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 serta berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pelayaran dan perdagangan yang berlaku di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM4
Tahun
2018
Tentang
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
Jumlah dilihat
2377
Jumlah diDownload
442
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
172
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah