Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm38 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tata cara penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya untuk menyelaraskan dengan regulasi terkait. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, perairan, dan pelabuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM38
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3039
- Jumlah diDownload
- 603
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 614
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2018