Kembali
Memuat PDF…
Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm37 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia, termasuk definisi operasional Beyond Visual Line-of Sight (BVLOS) dan jenis ruang udara yang diatur. Tujuannya adalah meningkatkan keselamatan penerbangan dan mengakomodir perkembangan teknologi drone. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (PM 180 Tahun 2015) yang telah diubah dengan PM 47 Tahun 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM37
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG UDARA YANG DILAYANI INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6674
- Jumlah diDownload
- 2326
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 579
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2020