Kembali
Memuat PDF…
Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm37 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar baku mengenai bentuk fisik, ukuran, dan prosedur pengisian blangko bukti pelanggaran (tilang) yang digunakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Ketentuan ini berfungsi sebagai pedoman operasional untuk memastikan keseragaman dan keabsahan alat bukti yang diterbitkan oleh penyidik di bidang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM37
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10382
- Jumlah diDownload
- 1047
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 593
- Tanggal Pengundangan
- 03 Mei 2018