Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm37 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2018 berlaku

Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm37 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar baku mengenai bentuk fisik, ukuran, dan prosedur pengisian blangko bukti pelanggaran (tilang) yang digunakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Ketentuan ini berfungsi sebagai pedoman operasional untuk memastikan keseragaman dan keabsahan alat bukti yang diterbitkan oleh penyidik di bidang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM37
Tahun
2018
Tentang
Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10382
Jumlah diDownload
1047
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
593
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah