Kembali
Memuat PDF…
Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak, dan Jakarta - Bogor - Ciawi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm36 Tahun 2018
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembatasan operasional mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih pada akses tol tertentu di hari kerja pukul 06.00–09.00 WIB, serta penerapan sistem ganjil genap untuk mobil penumpang. Pembatasan mobil barang tidak berlaku pada hari libur nasional dan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM atau BBG.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM36
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak, dan Jakarta - Bogor - Ciawi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9130
- Jumlah diDownload
- 327
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 592
- Tanggal Pengundangan
- 03 Mei 2018