Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm36 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2018 berlaku

Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak, dan Jakarta - Bogor - Ciawi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm36 Tahun 2018

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembatasan operasional mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih pada akses tol tertentu di hari kerja pukul 06.00–09.00 WIB, serta penerapan sistem ganjil genap untuk mobil penumpang. Pembatasan mobil barang tidak berlaku pada hari libur nasional dan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM atau BBG.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM36
Tahun
2018
Tentang
Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak, dan Jakarta - Bogor - Ciawi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9130
Jumlah diDownload
327
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
592
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah