Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm29 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pelayanan publik serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kedisiplinan pegawai. Perubahan mencakup penyesuaian terminologi terkait jenis jam kerja (normatif dan efektif) serta sistem pencatatan kehadiran pegawai, termasuk pengenalan sistem biometrik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM29
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 90 TAHUN 2014 TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3945
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 566
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2020